TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak memasang target maupun melakukan prediksi perihal proyeksi industri pariwisata Tanah Air sampai dengan akhir 2020. Pemerintah memilih fokus menjaga keberlangsungan bisnis pelaku usaha di industri terkait.
Juru Bicara Satgas Penanganan Dampak COVID-19 Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan fokus tersebut menjadi alasan dari digelontorkannya dana hibah sebesar Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah serta sektor perhotelan dan restoran.
"Itulah mengapa Kemenparekraf menggelontorkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun kepada industri pariwisata dan juga pemerintah daerah, yakni untuk membuat industri pariwisata tetap survive serta meningkatkan kesiapan destinasi dalam menyiapkan protokol kesehatan," ujar Ari kepada Bisnis, Kamis 22 Oktober 2020.
Pemerintah berencana menggelontorkan dana hibah ke sektor pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang disalurkan khusus ke pemerintah-pemerintah daerah serta sektor usaha seperti perhotelan dan restoran yang mendapatkan alokasi sebesar 70 persen atau sekitar Rp2,3 triliun.
Untuk pelaku bisnis perhotelan dan restoran, dana hibah diambil dari Pajak Bangunan 1 (PB1) di mana dilakukan pemungutan sebesar 10 persen terhadap konsumen, yang dibayarkan pada periode September-Desember 2019.